Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Minta KPU Pusat Segera Keluarkan SK KIP Pidie

Wakil Ketua DPRK Pidie T Saifullah, TS, SE. Waspada/Muhammad Riza
Wakil Ketua DPRK Pidie T Saifullah, TS, SE. Waspada/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Polemik penetapan surat keputusan (SK) lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie masih terus berlanjut.

Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat segera mengeluarkan SK, agar kelima nama anggota KIP Pidie yang telah ditetapkan dalam Paripurna Banmus DPRK dapat segera dilantik oleh Pj Bupati.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Minta KPU Pusat Segera Keluarkan SK KIP Pidie

IKLAN

“Kami dari DPRK Pidie menunggu secepatnya SK KIP yang baru dikeluarkan, sehingga nantinya akan dilantik oleh Pj Bupati,” demikian T Saifullah, TS, SE, Wakil Ketua I DPRK Pidie, mengatakan saat menerima Waspada di ruang kerjanya, Kamis (24/8).

Dampak dari berlarutnya dikeluarkan SK untuk kelima calon anggota KIP Pidie yang baru tersebut, sekarang KIP Pidie diambil alih oleh KIP Provinsi Aceh. Hal itu lantaran masa tugas KIP Pidie yang lama sudah berakhir pada, 10 Agustus 2023. “Karena SK komisioner KIP baru belum keluar, jadi diambil alih sementara oleh KIP Provinsi Aceh,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa pimpinan bersama anggota Komisi I DPRK Pidie telah mengantar berkas penetapan komisioner KIP Pidie yang baru ke KPU Pusat pada tanggal, 06 Agustus 2023. Dalam berkas yang dibawa itu kata T Saifullah, terdapat 10 nama calon anggota KIP Pidie yang telah dinyatakan lulus dalam sidang Paripurna Banmus DPRK Pidie. Dia merincikan, lima nama dinyatakan lulus dan lima nama cadangan.

“Pada saat pimpinan dan Komisi I, mengantar berkas penetapan KIP Pidie yang baru ke Kantor KPU Pusat, kebetulan Subbag SK tidak ada di tempat. Jadi rombongan dari DPRK Pidie diterima oleh stafnya, dan kami sudah menyampaikan berkas penetapan Komisioner KIP Pidie yang kepada KPU, serta meminta KPU pusat untuk memverifiskasi berkas penetapan tersebut. Dari hasil verifikasi KPU pusat, semua lengkap tidak ada masalah,” kata T Saifullah.

Pun begitu, Ketua DPD II Partai Golkar, Kabupaten Pidie, ini mengakui bahwa dalam penetapan calon anggota KIP Pidie tersebut timbul dinamika, sehingga terlambat mengantarnya ke KPU Pusat. Namun hal itu tidak menjadi persoalan karena secara qanun diisyaratkan sebelum berakhir masa tugas komisioner KIP Pidie yang lama masih ada waktu enam hari untuk proses lanjutan pengeluar SK oleh KPU.

“Tetapi kita kemarin karena ada beberapa agenda dan sedikit dinamika, kita jadi terlambat dua hari. Tetapi itu tidak menjadi soal, karena saat mengantar berkas penetapan itu ke KPU Pusat, kita masih tersisa waktu tiga hari,” pungkasnya. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE