NAGAN RAYA (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya meminta Pemerintah Kabupaten dalam hal ini melalui DPMGP4 bersama Bagian Hukum dan Camat segera menyelesaikan regulasi turunan dari Qanun Kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang Pemilihan Kades Serentak. Dalam Qanun tersebut, teknis pelaksanaan diatur dalam peraturan Bupati paling lambat 2 tahun sejak diundangkan Qanun.
Demikian kata Wakil Ketua Komisi I DPRK Muhammad Khalis kepada Waspada.id, Rabu (21/5).
Khalis menyebutkan, Qanun Kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Kades serentak sangat bagus dan spesifik tentang penyelenggaraan pemilihan Kades serentak 222 Desa di Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2030.
“Aturan teknis seperti pengawasan pemilihan, pemantauan pemilihan, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, pemilihan susulan, pemilihan lanjutan, pemilihan Kades PAW diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati,” sebutnya
Ia menambahkan, mengingat tenggat waktu persiapan regulasi turunan dari Qanun tersebut sampai bulan September 2025, dinas terkait harus segera menyusun regulasi teknis turunan dari Qanun pemilihan Kades serentak. Jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari nanti.
“Kami mengapresiasi kepada Tim Penyusun Qanun Kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang Pemilihan Kades Serentak di Kabupaten Nagan Raya, sangat luar biasa,” ujar Muhammad Khalis.
Dia menguraikan, Kabupaten Nagan Raya pada Tahun 2021 telah melaksanakan Pilchiksung Serentak sebanyak 174 Desa, tahun 2022 sebanyak 8 Desa dan tahun 2023 sebanyak 40 Desa yang akan berakhir masa jabatan Kades pada tahun 2028 dan tahun 2029.
Sedangkan Pemilihan Kades PAW yang Kadesnya meninggal dunia, mengundurkan diri, dilaksanakan pada bulan Juli 2025. “Sudah sangat tepat Pemilihan Kades Serentak dilaksanakan pada tahun 2030 karena tahun 2029 Pemilu serentak,” tutup politisi muda Partai Sira M. Khalis. (b22)