SIGLI (Waspada): Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, berharap Penjabat (Pj) Bupati Pidie dapat mengfungsikan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam menetapkan pejabat.
“Meski dalam rotasi atau mutasi jabatan eselon II, Pemkab Pidie perlu melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Tetapi kami menyarankan kepada bapak Pj Bupati Pidie agar Baperjakat juga difungsikan dalam penetapan pejabat,” kata anggota Komisi 1 DPRK Pidie, T Saifullah, TS.
Pernyataan ini disampaikan politisi Partai Golkar, saat menerima Waspada di ruang Banmus Gedung DPRK Pidie, Selasa (21/2).
Dia menilai peran Baperjakat dalam pelaksanaan mutasi atau penempatan seseorang dalam posisi tertentu mendekati maksimal atau sesuai harapan. Konon lagi, secara empiris, kewenangan melakukan penyeleksian dan pengusulan para pejabat sejak dulu, itu diemban oleh Baperjakat.
“Dulu sebelum ada seleksi JPT, itu melihat kemampuan, kinerja seseorang untuk ditempatkan pada satu posisi jabatan lebih paham Baperjakat. Itu karena Baperjakat terdiri orang-orang yang memang berkompeten, selain itu mereka juga mengenal dan paham betul dengan orang-orangnya serta persoalan karena di dalam Baperjakat, itu ada Sekda, Asisten III, Kepala Bappeda, Kabagpem,” katanya.
Para pejabat yang masuk dalam Baperjakat itu menurut dia, orang-orang yang sudah mampu menganalisa, memahami, dan mengetahui calon-calon yang akan ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.
Pansel Baru
Begitupun , Ketua DPD II Partai, Golkar, Kabupaten Pidie ini juga menyarankan, Pj Bupati Pidie segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) JPT baru, dan membubarkan Pansel JPT yang lama. Ini sebut dia, perlu dilakukan agar hasil dari seleksi JPT yang baru akan melahirkan pejabat aparatur yang berkualitas sesuai disiplin ilmu dimiliki serta berintegritas tinggi.
Nasrul Syam S.H, anggota Komisi 1 DPRK Pidie, lainnya berpendapat, mutasi atau rotasi jabatan setiap pemerintah, itu wajib dilakukan. Apalagi, lanjut dia, ketika terjadi kekosongan posisi jabatan suatu keharusan untuk diisi oleh orang lain.
“Kita ketahui ada beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie yang sudah memasuki masa purna tugas, untuk mengisi jabatan pada posisi kosong itu mekanismenya harus melalui proses seleksi JPT,” katanya.
Sama dengan T. Saifullah. Nasrul Syam menyampaikan bahwa dalam seleksi JPT, dia berharap benar-benar melihat proses karir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya melalui proses penilaian dari Baperjakat.
“Jadi jangan lihat untuk mengisi jabatan kosong saja. Tetapi calon pejabat yang akan mengisi posisi jabatan kosong itu harus benar-benar teliti, mulai dari kemampuan atau keahlian. Ini harus menjadi pertimbangan,” katanya.
Begitupun dia menyebutkan proses lelang JPT, nantinya bisa dilakukan secara profesional agar terjaring orang-orang berintegritas, memiliki network yang luas serta etos kerja yang tinggi. Ini sebut dia, penting agar pelayanan publik yang prima dapat diwujudkan untuk mengejar ketertinggalan di sektor pembangunan insfrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pelayanan kesehatan yang humanis. “Jika memang ada pejabat yang menurut evaluasi berkinerja buruk, jangan segan-segan untuk menggantinya karena masyarakat sedang menunggu perubahan di masa Pj Bupati menjabat,” pungkasnya.
Sekda Pidie, H Idhami, S.Sos, M.S.i, ditemui Waspada di sela -sela pelepasan ASN yang purna tugas di kantor Badan Keuangan Kekayaan Daerah (BKKD) Pidie, belum bisa menyampaikan secara pasti jadwal pembukaan penerimaan seleksi JPT.
Begitupun dia menjelaskan pengisian posisi jabatan kosong yang ditinggalkan oleh pejabat yang telah memasuki purna tugas tetap akan dilakukan sesuai aturan. Dia menjelskan, secara aturan, jabatan kosong itu dapat dilakukan dengan menugaskan Pelaksana Tugas Harian (PLT) selama tiga bulan, dan sebelum berakhir masa perpanjangan kedua kalinya sudah ada pejabat definitif. “ Ini sesuai UU Kepegawaian No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai sipil,” katanya. (b06)