Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Sahkan Empat Raqan Abdya

Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (26/1), mengesahkan sebanyak 4 Rancangan Qanun (Raqan) atau daerah diluar Aceh dikenal dengan sebutan Peraturan Daerah (Perda), yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Pengesahan empat qanun Abdya yang berlangsung dalam sidang Paripurna hari itu, dipimpin Ketua DPRK Nurdianto. Didampingi Wakil Ketua I Syarifudin Buyong Ie Mirah dan Wakil Ketua II Hendra Fadli SH. Dihadiri Wakil Bupati Muslizar MT, Kajari Nilawati SH MH, Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, para anggota DPRK, Sekda Salman Alfarisi ST, para Kepala SKPK, para Camat, serta undangan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Sahkan Empat Raqan Abdya

IKLAN

Ketua DPRK Abdya Nurdianto, saat memimpin sidang menyebutkan, empat raqan yang disahkan menjadi qanun itu masing-masing, Raqan Abdya nomor 180/21628 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Raqan Abdya nomor 180/22091 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta dua Raqan Abdya nomor 180/22050 tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM dan Penyertaaan Modal.

Sebelum disahkan, DPRK sudah mensosialisasikan keempat raqan tersebut kepada Pemkab Abdya, agar nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat dan diterapkan sebagaimana mestinya. Tiga fraksi DPRK Abdya juga sudah menyatakan menerima dan menyetujui raqan dimaksud. “Kami harapkan kepada instansi terkait, agar segera mensosialisasikan qanun ini kepada masyarakat. Kemudian menerapkannya, agar mencapai perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Nurdianto.

Wakil Bupati Muslizar MT, dalam kesempatan itu, mengapresiasi upaya dan kerja keras para anggota DPRK Abdya, yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya, dalam menelaah, membahas dan memberikan masukan, demi kesempurnaan Qanun Abdya tahun 2021 ini. “Sebanyak 4 qanun sudah disahkan. Pengesahan qanun ini, secara umum diharapkan nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Abdya. Kami juga berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, agar sungguh-sungguh mengimplementasi qanun yang telah dirancang dengan baik, sebagai landasan pembangunan Abdya mendatang,” harapnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE