Aceh

DPRK Siap Bersinergi Dengan PN Banda Aceh

DPRK Siap Bersinergi Dengan PN Banda Aceh
Pimpinan DPRK Banda Aceh menerima kunjungan silaturrahmi Ketua PN Banda Aceh diruang kerja Ketua dewan setempat, Kamis (01/07/24).(Waspada/T.Mansursyah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Dr Teuku Syarafi. Pertemuan ini berlansung di Ruang Kerja Ketua DPRK Banda Aceh, Kamis (01/08/2024).

Kunjungan tersebut disambut Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, yang turut didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK, yakni Usman dan Isnaini Husda, serta Sekretaris Dewan, Tharmizi, dan Kabag Umum dan Keuangan, Muslim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pertemuan singkat tersebut berlangsung hangat, terlihat dari kedua pimpinan lembaga itu saling berbagi informasi dan pengalaman terkait dunia kerja masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan jajaran yang telah meluangkan waktu untuk berkunjung dan bersilaturahmi ke DPRK Banda Aceh.

Selaku pimpinan dewan dirinya siap bersinergi dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Karena kata dia, sebagai sesama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah seharusnya saling bersinergi, berkoordinasi terutama dalam mendukung penegakan hukum di Kota Banda Aceh.

“Tentu kami menyambut baik kunjungan ini, sebagai Pimpinan DPRK kami selalu membangun sinergitas dengan semua intansi termasuk juga dengan PN Banda Aceh, berkoordinasi dan mempererat tali silaturahmi,” kata Farid Nyak Umar.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi menyampaikan bahwa selaku pimpinan baru kunjungan ini sebagai selaturahmi awal dengan pimpinan DPRK Banda Aceh.

“Kami berharap ke depan komunikasi dengan DPRK Banda Aceh akan terus terjalin dengan baik,” kata Teuku Syarafi.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE