Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

DPRK Tidak Usulkan Syakir Calon Pj Bupati Agara

Sekretaris DPRK Aceh Tenggara, M Hatta Desky. Waspada/Ist.
Sekretaris DPRK Aceh Tenggara, M Hatta Desky. Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati kepada Kemendagri.

Tiga nama yang diusulkan tersebut yakni, Mhd. Ridwan, Mantan Sekda Agara, Sunawardi, Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan Aliman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, kata Sekretaris DPRK Aceh Tenggara, M Hatta Desky kepada Waspada.id, Kamis (7/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Tidak Usulkan Syakir Calon Pj Bupati Agara

IKLAN

Dikatakan, DPRK telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati masa tugas setahun ke depan (Oktober 2023 hingga Oktober 2024). Penetapan dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) Rabu (6/9/2023) malam.

Rapat tersebut menindaklanjuti surat Mendagri Nomor: 100.213/4446l SJ Terkait Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan berakhir masa tugasnya dalam bulan Oktober Tahun 2023, termasuk Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Tenggara.

Rapat Bamus itu dipimpin Wakil Ketua I, Jamudin dan Wakil Ketua II Marwan Hanafi serta para pimpinan fraksi yang ada di DPRK. Sementara Ketua DPRK Agara, Denny F Roza sedang berada di Banda Aceh karena ada kegiatan.

“Sudah selesai rapat Bamus dan telah diputuskan ada 3 nama yang akan diusulkan atau direkomendasikan oleh pimpinan DPRK untuk masuk calon Pj Bupati Aceh Tenggara. Untuk hasil Bamus tersebut, surat resminya akan dibuat pada hari ini (Kamis (7/9/), kemudian akan dibawa langsung oleh pimpinan DPRK ke kantor Kemendagri,” kata Hatta.

Sementara Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin Selian saat dikonfirmasi Waspada.id lewat HP, Kamis (7/9) mengatakan Syakir tidak masuk dalam usulan rekomendasi DPRK untuk dicalonkan sebagai Pj Bupati Agara masa tugas setahun selanjutnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE