Aceh

DS, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap

DS, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada):  Terduga pelaku perkara Qanun Jinayat Jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, DS (61), seorang petani ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam, Kamis (22/12).

Kapolres, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Nazir, SH, MH dalam press rilis di grup WA terkait menulis, Tim Resmob dan Kanit PPA dipimpin KBO Sat Reskrim, Ipda Alfredo Jaka Androla, S.Tr.K bergerak melakukan penangkapan terhadap warga Kampong Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri itu berdasarkan laporan H. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Laporan H, jika pelaku DS menyetubuhi keponakannya tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/ 178 /XII/2022/SPKT Polres Subulussalam, 21 Desember 2022.

Pelaku DS ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

“Hasil penyelidikan, pelaku sedang berada di rumah temannya, Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi dan didapati DS sedang tidur, kemudian tim melakukan upaya penangkapan”, pesan Kasat.

Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara. (b17)

Foto: DS (jongkok) Pelaku Jinayat saat diamankan di Mapolres Subulussalam. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE