SUBULUSSALAM (Waspada): Terduga pelaku perkara Qanun Jinayat Jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, DS (61), seorang petani ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam, Kamis (22/12).
Kapolres, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Nazir, SH, MH dalam press rilis di grup WA terkait menulis, Tim Resmob dan Kanit PPA dipimpin KBO Sat Reskrim, Ipda Alfredo Jaka Androla, S.Tr.K bergerak melakukan penangkapan terhadap warga Kampong Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri itu berdasarkan laporan H.
Laporan H, jika pelaku DS menyetubuhi keponakannya tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/ 178 /XII/2022/SPKT Polres Subulussalam, 21 Desember 2022.
Pelaku DS ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
“Hasil penyelidikan, pelaku sedang berada di rumah temannya, Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi dan didapati DS sedang tidur, kemudian tim melakukan upaya penangkapan”, pesan Kasat.
Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara. (b17)

Foto: DS (jongkok) Pelaku Jinayat saat diamankan di Mapolres Subulussalam. (Waspada/Ist)











