BANDA ACEH (Waspada): Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menggelar kegiatan pembinaan dan pelatihan kepada para pelaku ekonomi mikro dan kecil se Aceh, yang diikuti 50 pelaku ekonomi dan UKM dari 23 kabupaten/kota, berlangsung pada 2-4 Agustus 2023, di Aula Hotel Seventeen, Banda Aceh.
Pada kesempatan itu, Kepala DSI Aceh Dr. EMK Alidar, S.Ag, M. Hum mengatakan, para pelaku usaha ekonomi mikro dan kecil merupakan ujung tombak dalam penegakan dan pelaksanaan syariat Islam dalam bidang muamalah pada tingkat daerah dan gampong.
“Pelaku ekonomi mikro dan kecil sangat berjasa dalam mengikis praktik riba, gharar dalam jual beli, serta kesenjangan harga yang tidak transparan, sehingga merugikan pihak konsumen,” tuturnya.
Dia mengatakan, banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh pelaku ekonomi mikro berbasis syariah dalam menerapkan muamalah dengan sistem syariah, seperti banyaknya pelaku ekonomi yang nakal masuk ke pasar-pasar, sehingga mempengaruhi dan merusak tatanan sistem ekonomi yang sudah diatur dalam agama Islam.
Oleh sebab itu, kata dia, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku ekonomi mikro, meskipun masih banyak kendala, namun tetap berupaya melanjutkan apa yang telah menjadi komitmen bersama yaitu melaksanakan syariat Islam secara kaffah pada semua elemen masyarakat.
“Sejumlah langkah juga dilakukan pemerintah, salah satunya dengan menyerukan dan mendorong masyarakat untuk berbelanja di warung-warung kecil dan toko kelontong dekat daerah masing-masing, karena dengan hadirnya masyarakat untuk berbelanja dapat membuat pedagang toko kelontong atau warung-warung kecil mampu bertahan dari merebaknya bisnis minimarket modern,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAI dan Tenaga Dai Dr. Fikri Bin Sulaiman Ismail menyampaikan, kegiatan pembinaan pelaku ekonomi mikro dan kecil berbasis syariah tahun 2023 ini merupakan kegiatan regular DSI Aceh, dengan tujuan merangkul semua pihak yang mempunyai tujuan dan misi yang selaras dengan misi DSI.
“Ini pula termasuk misi pelaku ekonomi, koperasi, bahkan UMKM yang ada di Aceh untuk bekerjasama dalam menjalankan amanah yang telah tertuang dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” ujarnya.
Menurut Fikri, DSI juga membekali para pelaku ekonomi dan UKM dengan memberi pengetahuan ekonomi syariah, sehingga mampu membangun masyarakat Aceh yang terbebas dari praktik riba atau hal lain yang tidak sesuai dengan aturan dan sistem ekonomi Islam.
Adapun narasumber yang dihadirkan dari DSI Aceh, UIN Ar-Raniry, akademisi, Dinas Koperasi dam UKM Aceh, unsur ulama, Baitul Mal Aceh, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, pungkas Fikri. (b02)