PK Bapas Kelas II Banda Aceh melakukan pengawasan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, terlibat tindak pidana narkotika.Waspada/ist
BANDA ACEH (Waspada): Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh melakukan pengawasan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), terlibat tindak pidana narkotika. Pengawasan dilakukan setelah hakim memutuska keduanya dipidana empat bulan pembinaan.
Infomasi diterima Waspada, rabu (24/10, 2 JFT Pembimbing Kemasyarakatan Muda melaksanakan kegiatan pengawasan di UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna (RSJN) Dinas Sosial Aceh. Pengawasan dilakukan terhadap dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka terlibat tindak pidana narkotika. Penempatan ABH tersebut dilakukan setelah kedua ABH tersebut diputus pidana oleh Hakim yaitu 4 bulan pembinaan di UPTD tersebut.
RSJN Dinas Sosial Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membidangi pembinaan remaja putus sekolah. Selain itu juga menjadi tempat rujukan bagi anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka mendapatkan Rehabilitasi Sosial selama menjalani proses hukum maupun setelah menjalani proses hukum se-Aceh.
Rehabilitasi sosial yang diberikan, berupa terapi pengubahan perilaku bagi ABH agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Tujuan UPTD RSJN melaksanakan rehabilitasi sosial bagi anak ABH agar mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya, meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi hak-hak anak, memecahkan masalah, aktualisasi diri, dan pengembangan potensi diri.
UPTD RSJN merupakan salah satu lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) yang merupakan lembaga resmi sebagai salah satu tempat pembinaan ABH selain lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Hal ini dijelaskan dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA No. 11 Tahun 2022. Sehingga ABH dapat ditempatkan ditempat tersebut. Dengan adanya pembinaan di UPTD tersebut diharapkapkan anak dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya dan setelah pembinaan ada perubahan perilaku seperti tidak mengulangi lagi tindak pidana apapun.(b08)