Dua bulan telah berlalu sejak banjir meluluhlantakkan Kabupaten Aceh Tamiang jelang akhir November 2025, namun bekasnya masih terasa nyata di berbagai pelosok daerah.
Di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, genangan air masih menggenangi sebagian badan jalan di depan rumah Sekda Aceh Tamiang. Lumpur tebal menutupi halaman rumah warga, sementara sampah berserakan di sudut-sudut pemukiman. Dua bulan telah berlalu sejak banjir meluluhlantakkan Kabupaten Aceh Tamiang jelang akhir November 2025, namun bekasnya masih terasa nyata di berbagai pelosok daerah.

Perjalanan Waspada.id melintasi beberapa kecamatan di Aceh Tamiang pada Senin (26/1/2026) mengungkapkan gambaran yang sama. Di Kecamatan Kota Kualasimpang, mulai dari Kampung Kota Kualasimpang, Bukit Tempurung, Kota Lintang, hingga Perdamaian, warga masih berkutat dengan reruntuhan banjir.

Begitu juga di Kecamatan Rantau dengan Kampung Landuh, Durian, Rantau Pauh, serta di Kecamatan Karang Baru dengan Kampung Bundar, Dalam, Tanjung Karang, Tanah Terban, dan Air Tenang. Bahkan di Kecamatan Kejuruan Muda, masalah lumpur dan sampah masih belum beres.
Alat Berat Bantu, Tapi Masalah Tetap Mengganjal
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memang telah mendapatkan bantuan alat berat dari Pemerintah Pusat untuk membersihkan genangan air, lumpur, dan sampah. Beberapa kawasan seperti pusat Kota Kualasimpang, Karang Baru, dan Rantau bahkan mulai menunjukkan tanda kehidupan ekonomi yang kembali berdenyut – pedagang buka kembali warung, bengkel mulai melayani kendaraan yang rusak akibat banjir, dan cafe di tepi jalan Banda Aceh-Medan pun mulai ramai pengunjung.

Namun, di balik itu semua, persoalan mendasar masih belum teratasi. Genangan air masih menghiasi beberapa ruas jalan, lumpur masih menyelimuti sebagian area pemukiman, dan sampah masih menjadi momok bagi warga. Analisis menunjukkan, salah satu akar masalah adalah kurangnya drainase yang berfungsi dengan baik. Di beberapa tempat, drainase yang ada tertutup lumpur dan bahkan ditutupi plat beton yang dibangun di depan rumah atau toko warga.
Tanpa akses yang mudah ke saluran drainase, upaya pembersihan menjadi tidak maksimal. Padahal, solusi yang jelas adalah membongkar plat beton tersebut untuk membersihkan saluran, kemudian membangunnya kembali dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Sayangnya, petugas terkesan belum tegas dalam menangani warga yang tidak setuju dengan pembongkaran. Belum adanya berita acara resmi untuk mendokumentasikan penolakan warga membuat proses penanganan terhambat.
Dampak Berantai dari Kurangnya Pengaturan
Masalah lain yang muncul adalah tidak adanya imbauan resmi tentang batas waktu pembuangan lumpur dan sampah. Akibatnya, kawasan yang sudah dibersihkan seringkali kembali tercemar ketika warga membuang hasil pembersihan rumah dan toko sembarangan.
Selain itu, upaya menangani debu di jalan-jalan perkotaan dengan menyiram menggunakan truk tangki Damkar justru menimbulkan masalah baru – badan jalan menjadi licin dan menyebabkan banyak pengendara roda dua jatuh. Solusi yang lebih tepat, menurut analisis, adalah dengan menyemprot jalan agar debu benar-benar hilang tanpa membuat permukaan jalan licin.
Pengungsi dan Pendataan yang Belum Tuntas
Di berbagai lokasi, masih banyak pengungsi yang tinggal di tenda karena pembangunan rumah hunian sementara belum selesai. Pemerintah juga menghadapi tantangan dalam pendataan rumah terdampak banjir. Banyak warga yang rumahnya rusak – baik ringan, sedang, maupun berat – tidak tercatat oleh perangkat kampung. Verifikasi yang seharusnya dilakukan juga belum maksimal, karena petugas jarang datang ke lokasi yang masih tergenang air dan lumpur untuk mengambil data serta dokumentasi foto yang diperlukan oleh BNPB dalam menentukan bantuan yang akan diberikan.
Bupati Janjikan Penyelesaian Sebelum Ramadhan
Ketika dihubungi pada Selasa (27/1), Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH, menegaskan bahwa upaya penanganan lumpur, sampah, dan genangan air kemungkinan akan tuntas sebelum bulan suci Ramadhan 2026. Terkait masalah drainase dan plat beton, ia menyatakan akan segera membuat mekanisme berita acara resmi bagi warga yang tidak setuju dengan penertiban.
“Kita akan bereskan semuanya demi kepentingan masyarakat. Bagi yang tidak setuju, harus menandatangani berita acara agar proses bisa cepat selesai,” ujarnya.

Untuk pengungsi, Pemerintah akan berkoordinasi dengan Pusat untuk mempercepat pembangunan rumah hunian sementara dan tetap. Sedangkan terkait pendataan rumah terdampak, Armia menjelaskan bahwa akan dilakukan verifikasi ulang agar data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semuanya ada prosedurnya dan tentu saja butuh proses. Kita akan pastikan semua persoalan pasca bencana ini dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Muhammad Hanafiah










