KUTACANE (Waspada): Dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Aceh Tenggara, Gapoktan Bekhu Dihe dan KTH Jambur Latong, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengelolaan areal lahan kawasan hutan seluas 8.000 hektare.
Penandatanganan kerja sama kemitraan dan operasional ini dilakukan bersama Social Forestry Fondation (Yayasan Perhutanan Sosial) di Restoran Raja Ayam Bakar Kutacane, Selasa (17/6) malam. Acara dihadiri Ketua Gapoktan Bekhu Dihe, Lukman; Ketua KTH Jambur Latong, Ramli Pelis; pengurus kedua Gapoktan; dan masyarakat setempat.
Direktur Eksekutif Social Forestry Fondation, Chairul Sahbana Tarigan, menawarkan tiga program kolaborasi: Kemitraan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (KKPH-HHBK), Kemitraan Pertanian Masyarakat (KKPM), dan Kemitraan Ketahanan Pangan Desa (KKPD). “Semua program akan kami jalankan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan. Investasi masyarakat di areal lahan hutan HKM ini akan terjamin kepastian hukumnya,” tegas Chairul, yang juga kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia BPD Jakarta (HIPMI Jaya).
Ia menambahkan, yayasannya membuka peluang investasi dan bisnis melalui program perhutanan sosial tersebut dengan mengunjungi Kantor Perwakilan Social Forestry Fondation di Agara Bisnis Center (Ruko ABC) No.12 Kecamatan Babussalam, Kutacane.
Chairul juga mengajak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Pusat, masyarakat, dan swasta untuk berkolaborasi mengembangkan dan memanfaatkan potensi hutan secara legal dan aman. “Menargetkan satu tahun ke depan, pemanfaatan hutan secara legal ini dapat berjalan baik, menghasilkan, dan dirasakan masyarakat Aceh Tenggara,” ujarnya. Keberhasilan Social Forestry Fondation sebagai mitra Kementerian Pertahanan RI dalam program ketahanan pangan menjadi modal optimisme, menjadikan penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal.
Ramli Pelis menjelaskan, kerja sama ini bertujuan memajukan dan mempercepat program perhutanan sosial yang selama ini belum maksimal. “Program Perhutanan Sosial di Aceh Tenggara berjalan sejak 2018, terfokus pada pengembangan dua izin HKM yang diberikan kepada Gapoktan Bekhu Dihe (5.437 hektare) dan KTH Jambur Latong (2.477 hektare),” jelasnya.
Sementara Lukman, Ketua HKM Bekhu Dihe, optimistis kerja sama ini akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Aceh Tenggara. “Potensi hutan kita dapat menghidupi ribuan keluarga,” ujarnya. Izin pengelolaan hutan berlaku 35 tahun sejak diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2018. Keterbatasan pengembangan selama tujuh tahun terakhir mendorong kerja sama ini sebagai katalis kemajuan.
Sedangkan Supardi, Sekjen APDESI Aceh Tenggara sekaligus Kepala Desa Khambung Tubung, menyatakan dukungan penuh terhadap program Social Forestry Fondation. “Pemerintah Desa kesulitan menjalankan Program Ketahanan Pangan Desa (20% dana desa) karena keterbatasan lahan. Pemanfaatan lahan di area dua HKM seluas 8.000 hektare menjadi solusi alternatif,” tambahnya.(cseh)