LANGSA (Waspada) : Dua Kapal Trol berukuran besar berbendera Malaysia diduga melakukan pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ditangkap Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Rabu (8/6) sekira 23.30 malam.
Koordinator Satwas, PSDKP Langsa, Askari SPi, didampingi Penyidik PSDKP Belawan, Josia Sembiring, dalam keterangan persnya di Kantor Satwas PSDKP Langsa, Sabtu (11/6) menyatakan bahwa selain kapal ditangkap juga ada 10 anak buah kapal (ABK) nya.

Menurut Josia Sembiring, kapal tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Selanjutnya, 10 ABK nya yang berkebangsaan Myanmar kini diamankan di stasiun Belawan dan kapalnya dibawa ke pelabuhan terdekat yakni Kuala Langsa.
“Kapal kita tangkap di ZEE atau di Selat Malaka perairan Indonesia, 10 ABK nya warga Myanmar dan kini ditahan di PSDKP stasion Belawan,” ujar Josia.
Kemudian, saat ini pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersangka dan barang bukti tindak pidana illegal fishing dimana dilimpahkan dua kapal asing berbendera Malaysia tersebut.
Kedua Kapal bernomor PKFB1280 dan FKFB1269 kini dibawa ke pelabuhan Kuala Langsa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Masih menurutnya, dari hasil penangkapan dua buah kapal penangkap ikan tersebut yakni dua buah bendera Malaysia, alat komunikasi radio, navigasi GPS dan kompas.
Sedangkan dalam kapal tersebut masing-masing ada ikan tangkapan 400 kg dan 150 kg. “Terkait kapal dan ABK nya kita tunggu putusan lebih lanjut,” tukasnya. (crp).
Teks foto utama; Tampak dua Kapal ikan berjenis Trol yang berbendera Malaysia ditangkap PSDKP Langsa, kini bersandar di Pelabuhan Kuala Langsa, Sabtu (11/6). Waspada/Rapian
Waspada/Rapian