Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Dua Pasang Sejoli Diduga Mesum Dicambuk 100 Kali

Tampak tim algojo saat eksekusi cambuk terhadap keempat terdakwa mesum di Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (21/12). Waspada/Rapian.
Tampak tim algojo saat eksekusi cambuk terhadap keempat terdakwa mesum di Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (21/12). Waspada/Rapian.
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Dua pasang sejoli yang diduga melakukan perbuatan mesum dan melanggar Qanun Syari’at Islam dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (21/12).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas, Muhammad Tarmizi SH MH, menyatakan tim terpadu eksekusi uqubat cambuk melaksanakan pencambukan terhadap pelanggar Qanun Syari’at Islam dan menghukum terdakwa yaitu:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Pasang Sejoli Diduga Mesum Dicambuk 100 Kali

IKLAN

Muhammad Molana Risky Bin Azhar Usman sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 19/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 24 Oktober 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Dua Pasang Sejoli Diduga Mesum Dicambuk 100 Kali

Lalu, Rauzatul Jannah Binti Lukman Budiman sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 19/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 24 Oktober 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Kemudian Muhammad Taufik Bin Zulkifli sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 21/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 7 Desember 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Masih katanya, Amelia Adelia Binti Alm Sarpin sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 21/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 7 Desember 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

“Inilah keempat terdakwa yang menjalani hukuman sebanyak 100 kali di hadapan umum, kiranya ini menjadi pembelajaran kita semua untuk tidak mengulangi kesalahan dikemudian hari serta menjadi iktibar semua pihak,” tutup Tarmizi. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE