Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Tersandung Kasus Korupsi SPPD

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Tersandung Kasus Korupsi SPPD
Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar ditetapkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

ACEH BESAR (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kedua tersangka berinisial Z, 46 selaku Kepala Inspektorat dan J, 46 selaku Sekretaris Inspektorat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa penyidikan telah memeriksa 50 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk jumlah resmi, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari ahli,” ujar Jemmy dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Jemmy menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kejari Aceh Besar berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegasnya. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE