LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov di Gampong Banda Masen Kec. Banda Sakti dengan menangkap dua orang pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV, 38, warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B, 34, warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen. Sementara satu tersangka lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna mapolres setempat, Jumat (16/5).
Kapolres mengatakan kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana berbahaya yang mengancam keamanan umum serta merusak properti warga. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB, di sebuah rumah sewa di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika ketiga tersangka yang kecewa pernah mendatangi korban dan meminta uang Rp200 ribu. Namun karena tidak dipenuhi, ketiga tersangka mengancam korban tidak akan tenang hidupnya.
Pasca itu, ketiga pelaku datang ke lokasi rumah sewa menggunakan sepeda motor. Setibanya di tempat kejadian, para tersangka yang telah mempersiapkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite dengan sumbu dari kain langsung melemparkan bom molotov ke arah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial F.
Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah serta merusak peralatan seperti kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kejadian itu sempat membuat warga sekitar panik dan keluar rumah.
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka.
Tak butuh waktu lama, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” ungkap Kapolres
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin., S.E., M.M, KBO Reskrim Iptu Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M.
Sementara itu, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua botol sirup berisi bahan bakar jenis pertalite yang dijadikan bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (b09)