NAGAN RAYA (Waspada.id): Dua pemuda warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya karena diduga melakukan judi online.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan razia tindak pidana maisir/judi online di sebuah warung warga yang berada di Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Rabu (11/2).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB saat petugas melakukan patroli rutin. Saat melintas di Desa Suka Jadi, mereka mendapati kedua terduga – berinisial A, 22, dan D, 21, yang berstatus pelajar/mahasiswa – sedang memainkan permainan judi online melalui telepon genggam.

AKP M. Rizal menjelaskan, dari tangan terduga berhasil diamankan dua unit telepon genggam beserta tangkapan layar akun judi online yang memiliki saldo aktif total ratusan ribu rupiah.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. “Penindakan terhadap praktik judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Judi dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkap AKP Muhammad Rizal.
Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perjudian dan mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas tersebut serta aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar tidak terlibat dalam judi online dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (id83)











