LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tepi jalan Gp. Geudham Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (14/10).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan, kedua tersangka yakni, Yu alias Doyok, 38, Tani Tambak, warga Gp. Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Atam, dan Sa, 40, petani, warga Gp. Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Atam.

Bersama barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, kotak rokok dan HP.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan pengungkapan dari kasus aabu sebelumnya berinisial WF Cs. Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai penjual sabu tersebut yakni, Yu alias Doyok Sa.
Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Gp. Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Atam, saat dilakukan pemeriksaan pada diri Sa ditemukan barang-bukti sabu yang diakui adalah milik keduanya.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba. (b13)