Aceh

Dua Petinggi PHE Batal Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi KEK Arun

Dua Petinggi PHE Batal Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi KEK Arun
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Therry G. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Dua petinggi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) batal menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Keduanya, RI (Environment Zona 1 PT PHE) dan RM (Direktur Utama Hulu Rokan Wilayah Sumatera), berhalangan hadir karena agenda kerja yang tak dapat diundur. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan KEK Arun, kawasan industri berbasis energi di Lhokseumawe yang dibangun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kasi Intel Therry Gutama, Selasa (17/6), menjelaskan kedua petinggi PHE tersebut telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Surat bernomor B-18/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025 tersebut diterima Kejari Lhokseumawe.

“Sebagaimana terlampir dalam Surat B-18, mereka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang semula dijadwalkan hari ini, 17 Juni 2025, karena adanya agenda pertemuan dan kegiatan yang telah dijadwalkan jauh hari dan tidak dapat ditinggalkan,” ujar Therry. Pemeriksaan dijadwal ulang pada 20 Juni 2025.

KEK Arun sendiri, yang meliputi area seluas 2.600 hektar, diharapkan menjadi pusat industri migas dan petrokimia di Aceh, namun dugaan korupsi dalam pengelolaannya menghambat perkembangannya.

Kejari Lhokseumawe telah memanggil 24 saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai BUMN dan BUMD di KEK Arun, termasuk PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), PHE, Perta Arun Gas (PAG), Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan PT Pembangunan Aceh (Pema).

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap terkait dugaan penyelewengan dana pengelolaan KEK Arun periode 2018-2024. Dana yang diduga diselewengkan diperkirakan berasal dari berbagai sumber, termasuk anggaran pemerintah dan investasi swasta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur KEK Arun.

“Ada yang datang langsung, ada juga yang berhalangan hadir dengan alasan dinas luar. Yang tidak hadir, kami panggil ulang,” tambah Therry.

Sementara itu, Humas PHE NSO, Ulfah, saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan belum menerima informasi resmi terkait jadwal pemanggilan tersebut. “Nanti setelah saya koordinasi dan mendapatkan informasi akan kami kabari kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 pada 2 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun periode 2018-2024 telah dan akan dimintai keterangan.(b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE