IDI (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku diamankan dalam waktu dan dua lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Selasa (21/5) menyebutkan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY, 19, asal Simpang Ulim, Aceh Timur. SY diamankan, Senin (20/5). Diduga SY melakukan jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, 13, asal Idi Rayeuk.
Dikisahkan, kejadian bermula saat SY menjemput korban, Minggu (24/12/2023) malam. Setelah diajak jalan-jalan, korban tidak diantar pulang ke rumah orangtuanya, melainkan dibawa ke rumah SY. Di sana pelaku melampiaskan nafsu bejat dan perbuatan asusila terhadap korban.
Keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan hal tersebut ke ibunya. Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orangtua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. “Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan,” kata Muhammad Rizal SH MH.
Atas perbuatannya, SY dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Pelaku saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,” timpa Muhammad Rizal.
Diamankan
Sementara pelaku kedua berinisial AM, 60, warga Julok, Aceh Timur. Tersangkan AM diamankan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi, Kamis (15/2). Korban yakni IN, 12, tahun asal Julok, Aceh Timur.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku ke ibunya, bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anakya. “Korban mengatakan ke ibunya bahwa kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM ke orang lain,” kata Kasat Reskrim.
Mendengar kisah anaknya, lalu kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak berwajib, tersangka AM menghilang dari kampungnya.
Mendapat laporan keberadaan tersangka AM, lalu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Cot Girek, Aceh Utara, Selasa (21/5) sekira pukul 02:00.
“Terhadap pelaku AM, polisi akan mempersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Rizal SE SH MH. (b11)