KOTA JANTHO (Waspada): Petugas Damkar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, melakukan pemusnahan dua sarang tawon yang berada di dua lahan milik warga dengan lokasi terpisah di Kecamatan Lhoknga, Selasa (3/12) malam.
Operator Pusdalops BPBD Aceh Besar menyebutkan lokasi pertama berada dilahan milik M. Syahril, 40, di Gampong (Desa) Mon Ikeun dan kedua di lahan Mus Mulyadi, 44, Gampong Lamkruet.
Petugas piket pemadam BPBD Aceh Besar Pos Peukan Bada menerima informasi sarang tawon di lahan warga yang lokasinya berdekatan dengan rumah penduduk, Selasa (2/1).

Menurut keterangan pelapor keberadaan sarang tawon sudah sangat meresahkan, sehingga meminta bantuan dan upaya kepada petugas agar dapat di musnahkan. Apalagi sudah ada warga yang menjadi korban sengatan tawon tersebut.
Usai menerima informasi adanya dua sarang tawon tersebut, petugas yang sudah siap dengan peralatan menuju lokasi pertama di Gampongon Ikeun. Petugas membakar sarang tawon sekira pukul 21.00 Wib dan pemusnahan berhasil dilakukan petugas.
Dilokasi kedua, petugas pun kembali melakukan upaya penanganan yang sama yaitu dengan cara membakar. Upaya tersebut berhasil dilakukan petugas pada pukul 21.50 Wib. (b05)