SABANG (Waspada.id): Dua orang tersangka yang merupakan saudara kandung diduga melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Sabang, diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e serta ke-3e KUHPidana.
Korban dalam kasus ini adalah Agus Maharli, 30, wiraswasta yang bekerja sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang. Sementara kedua tersangka berinisial Z K, 33, dan H S, 41, juga berprofesi sebagai buruh panggul di pelabuhan yang sama.
Informasi ini disampaikan Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.St, M.M, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han dalam press release yang berlangsung di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Jalan Perdagangan Gp. Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Selasa (30/12/2025). Acara tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, M.S.M, M.H beserta Ketua PWI Kota Sabang Jalaluddin dan anggotanya.
“Penyidik Satreskrim Polres Sabang telah menetapkan kedua tersangka yang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian,” ujar AKBP Sukoco.
Kapolres menegaskan bahwa kasus akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Polres Sabang berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukumnya. (Id68)











