Dua SE Pj Bupati Agara Larang Korupsi, Gratifikasi Dan Pungli

- Aceh
  • Bagikan
Dua SE Pj Bupati Agara Larang Korupsi, Gratifikasi Dan Pungli
Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang melarang korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (Pungli).

“Keduanya yakni pertama tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, nomor surat, 342./5/12/2023, dan kedua Pencegahan Korupsi dan Larangan Pengutan Liar sesuai nomor, 342.5/13/2023, 2 surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para kepala OPD dan para camat se-Aceh Tenggara, kata Pj Bupati Agara, Drs. Syakir M.Si melalui Inspektur Inspektorat, Abd Kariman,S.Pd, MM kepada Waspada, Senin (10/4).

Dikatakan, larangan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, pihaknya mengimbau hal-hal sebagai berikut;

    1.Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagai khususnya kepada pihak yang membutuhkan, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko sanksi pidana.

    3.Berdasarkan pasal 128 dan pasal 12C Undang -undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

    1. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatas namakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negara /penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    5.Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makan/minum yang mudah rusak dan/atau kadarluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada unit pengedalian gratifikasi (UPG) di instansi masing masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

    6.Pimpinan organisasi perangkat daerah dan BUMD agar melarang penggunaan untuk kepentingan terkait kedinasan.

    7.Pimpinan organisasi pemerintah daerah dan BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan pegawai negeri/penyelenggara negara dan perusahaan/korporasi dalam melaksanakan tugas tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

    8.Pimpinan organisasi perusahaan/korporasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan mengintruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi/pegawai/ masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai/penyelenggara negara apabila terdapat permintaan gratifikasi suap atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untuk melalorkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

    9.Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor Telepon 198 pelaporan gratifikasi dan disampaikan ke KPK melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) pada tautan /https:/gol.kpk.go.id.Surat elektronik di alamat pelaporan. gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK, papar Inspektur Inspektorat, Abd Kariman, S.Pd.

    Lanjutnya, Pencegahan Korupsi dan Larangan Pungutan Liar sesuai nomor, 342.5/13/2023, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi agar tidak melakukan pungutan liar, pihaknya memgimbau hal-hal sebagai berikut;
    1.Sebagaimana maksud undang-undang nomor 20 Tahun 2001 pada, a. Pasal 12 huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

    b. Pasal 12 huruf f, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

    c. Pasal 12 huruf g, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

    d. Pasal 12 huruf h, pegawai negeri arau penyelnggara negara yang di atasnya terdapat hak pakai , seolah olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan , telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan. Peraturan perundang-undangan.

    1. Untuk itu, dihimbau kepada para pihak untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara termasuk dana desa dalam memberikan pelayanan kepada para pengulu dilarang melakukan pemungutan liar baik dalam kepengurusan administrasi maupun dalam melakukan pegawasan. (cseh)

    • Bagikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *