BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa M dan A dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, kepada Waspada Selasa (4/6) mengatakan, dalam tuntutan JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dikarnakan telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa M dan A dengan pidana hukuman mati,” jelas Munawal.
Kajari Bireuen juga menyebutkan, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari kedua terdakwa dalam tindak pidana Narkotika dengan berat total sebanyak 34 Kilogram. Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.” demikian Kajari Bireuen, Munawal Hadi.(czan)