BANDA ACEH (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur, Jumat (9/1/2026).
Terdakwa Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Mahdi, Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut” ujar Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Anda Ardiansyah dan R. Deddy Harryanto dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 18 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nurdiningsih dalam persidangan pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Dalam perkara ini, Budi Hermawan berperan sebagai PPTK pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh. Sedangkan Mahdi bertindak sebagai penyedia jasa melalui CV Rahmat Konstruksi.
Jaksa mengungkapkan, proyek pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada 2022 awalnya memiliki anggaran lebih dari Rp2,5 miliar. Setelah proses lelang, proyek tersebut dikerjakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran sekitar Rp2,4 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan spesifikasi dari bangunan dua lantai menjadi satu lantai, sehingga nilai anggaran berubah menjadi Rp1,7 miliar. Jaksa menilai pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, laporan pekerjaan tidak sesuai kondisi lapangan, serta laporan pengawasan diduga dipalsukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298 juta. Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena nilai kerugian negara tersebut telah dikonversikan dengan uang yang disita selama proses penyidikan. (Hulwa)











