BANDA ACEH (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengungkapkan hingga tahun 2026 masih terdapat dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua terpidana tersebut merupakan pelaku tindak pidana di bidang perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, hingga saat ini keduanya tidak memenuhi panggilan secara patut untuk pelaksanaan eksekusi.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Tangkap Buronan (Tabur), kedua terpidana diketahui sudah tidak lagi berada di alamat terakhir di wilayah Kota Banda Aceh dan diduga berada di luar Provinsi Aceh.
Adapun identitas keduanya yakni Syafrizal, 30, laki-laki, dan Siti Hilmi Amirulloh, 33, perempuan, yang sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 456K/Pid/2022, Syafrizal dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, berdasarkan Putusan Nomor 4953K/Pid.Sus/2022, Siti Hilmi Amirulloh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Perkara ini berawal dari praktik investasi ilegal yang disamarkan sebagai bisnis pakaian muslim melalui Yalsa Boutique. Dalam operasinya, para terpidana berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga sekitar Rp164 miliar dengan melibatkan ratusan reseller dan puluhan ribu anggota yang tersebar di Aceh, Medan, dan Riau.
Pengumpulan dana dilakukan dengan sistem perekrutan berjenjang, di mana reseller diminta mencari anggota baru dengan janji keuntungan tertentu. Namun, kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pihaknya melalui Tim Tabur terus melakukan upaya pencarian, pelacakan, dan pengamanan terhadap kedua terpidana tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para terpidana agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Kejari Banda Aceh juga meminta kedua terpidana untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hulwa)










