Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dua Terpidana Maisir Di Pidie Dieksekusi Cambuk

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie mengeksekusi dua terpidana maisir di Masjid Agung Al-Falah, Kota Sigli, Kamis (27/1). Kedua terpidana tersebut masing-masing berinisial AD, dan AQ.

Terpidana AD dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 35 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena terbukti melakukan perbuatan jarimah Maisir jenis Totogelap (Togel) .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Terpidana Maisir Di Pidie Dieksekusi Cambuk

IKLAN

Sedangkan AQ dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan Jarimah Maisir (High Domino).

Plh Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Fauzi, SH mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap kedua terpidana maisir tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor T. Tarmizi, SH. Hadir juga dalam kegiatan itu Hakim Pengawas, dan anggota Satpol PP/WH sebanyak 10 orang serta dua orang tenaga Kesehatan. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE