Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Terancam 6 Tahun Penjara

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Pasca kebakaran sumur minyak ilegal di Mata Ie, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat (11/3) lalu, polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, saat ini petugas telah menetapkan dua tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Pemilik lahan dan pemodal sudah kita amankan dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran sumur minyak illegal. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Waspada, Selasa (29/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Terancam 6 Tahun Penjara

IKLAN

Dijelaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 52 Subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Kasat Reskrim menambahkan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan. “Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak. Namun satu lagi masih dalam proses penyelidikan,” kata Dizha.

Keduanya tersangka MS, 51, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur. MS notabenya sebagai pemilik lahan. Tersangka kedua yaitu ML, 32, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur. Tersangka ML, memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak.

Disinggung saksi yang diperiksa, Dizha menyebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait kebakaran dan ledakan sumur minyak yang merenggut tiga korban.

“Barang bukti yang disita penyidik diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur). Kasus ini masih kita kembangkan untuk proses selanjutnya, sehingga tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas AKP MIftahuda Dizha Fezuono SIK. (b11).

Teks Foto : DIAMANKAN: Polisi mengamankan MS dan ML, dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Gampong Mata Ie, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat (11/3) lalu. Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE