Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Singkil resmi menahan selama 20 hari ke depan, 2 tersangka korupsi penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Gunung Meriah.

Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan
Kejaksaan Negeri Singkil menyerahkan kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Aceh Singkil, Senin (19/12). Waspada/Ist

Kedua tersangka itu masing-masing AP dan MS mantan kepala sekolah dan bendahara di SMK Negeri 1 Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, pada tahun anggaran 2018-2019.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi kepada Waspada.id, Rabu (21/12) mengatakan, kedua tersangka tersebut AP bekas bendahara sekolah, dan MS bekas pejabat kepala sekolah.

“Tersangka menjabat pada tahun 2018-2019 yang diduga menguasai dana BOS tersebut demi kepentingan pribadi,” ucap Budi.

Katanya, penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Aceh Singkil.

Selanjutnya setelah pelimpahan berkas perkara, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 07 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Singkil.

Budi menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh pada 20 April 2022, akibat tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka pada Tahun Anggaran (TA) 2018, telah menimbulkan kerugian Negara senilai Rp261.628,200.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, terang Budi. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE