KUTACANE (Waspada.id): Dua orang Tenaga Pelayanan Masyarakat (TPM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) diberhentikan karena melanggar kode etik.
Kedua TPM non PNS yang diberhentikan tersebut inisial SP NR TPM, 02.1.18.0080 dengan pendidikan terakhir D-III Keperawatan dan inisial MP NR TPM 15.1.18.0068 pendidikan terakhir D-III Keperawatan, kata Sekretaris RSUD H Sahudin Kutacane, Hermansyah kepada Waspada.id, Senin (9/2) menyikapi soal pemberhentian tersebut satu diantaranya mengatakan pemberhentian terhadap diri berdasarkan sepihak yang sempat viral di Media sosial.
Sekretaris lanjut menjelaskan, pemberhentian kedua TPM tersebut berdasarkan Keputusan Direktur RSUD H Sahudin Kutacane, dr Mhd Al Dari, Sp.B, nomor: 445.O6./17 Peg/SK/1/2026 dan nomor : 445/06/18/Peg/SK//1/2026.
Kedua TPM melanggar kode etik tanggal 4 Januari 2026, terhitung mulai tanggal 6 Januari 2026 memberhentikan pegawai non PNS sebagai pelayanan masyarakat berkenan dengan honorarium dan jasa layanan tidak dibayar sejak kedua yang bersangkutan diberhentikan dari Rumah Sakit Umum Daerah H Sahudin Kutacane, katanya.
Pelanggaran kode etik yakni, terdapat unsur penipuan terhadap pasien dan penyalahgunaan wewenang profesi dalam menjalankan tugas, penjualan obat terhadap pasien tanpa izin dari pihak otoritas melanggar pasal 273 dan 28 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Dalam menjalankan tugas ada prinsip kerja yang diutamakan yaitu, benar pasien, benar obat, benar dosis, benar rute, benar waktu dan benar dokumentasi,” tambahnya. (id80)











