Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dua Warga Aceh Tenggara Diduga Terlibat Sabu Diamankan

Dua Warga Aceh Tenggara Diduga Terlibat Sabu Diamankan
Dua orang warga Agara yang terlibat kasus sabu. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pelaku pengedar dan kurir narkotika jenis sabu serta barang bukti (BB) saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Hal itu dibenarkan Kapolres AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., kepada Waspada.id, Sabtu (25/5) saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, kedua pelaku dibekuk oleh Satres Narkoba di Desa Bambel, Kecamatan Bambel pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal laporan dari masyarakat mengenai seorang pria yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, anggota opsnal Satres Narkoba segera melaksanakan patroli di desa yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, anggota opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di samping sepeda motor Honda PCX warna putih. Ketika didatangi, pria tersebut terlihat membuang sesuatu ke atas jalan bebatuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu berjarak lima meter dari pria tersebut.

Pria yang kemudian diketahui berinisial FA 23, seorang petani dari Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ID. Menindaklanjuti pengakuan FA, anggota opsnal mencari ID dan menemukannya di Desa Pulonas, tepatnya di dorsmer “BALQIS”. ID, seorang wiraswasta berusia 32 tahun dari Desa Lawe Kihing, mengakui bahwa ia telah membelikan narkotika jenis sabu untuk FA.

Dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat netto 2,05 gram, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan plat BL 2837 H. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk diserahkan ke penyidik Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku kenakan pasal 112 ayat ( 1) Jo pasal 114 ayat ( 1) dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tambah Kasi Humas.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Komisi DPR RI foto bersama di Pendopo Bupati Agara Senin (15/7) sore. Waspada/Seh Muhammad Amin
Aceh

KUTACANE (Waspada): Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja reses masa sidang tahun 2023-2024 ke Kabupaten Aceh Tenggara. Kunjungan kerja reses selama di Provinsi Aceh,…

Pj Bunda PAUD Aceh Mellani Subarni bersalaman dengan murid baru saat berkunjung di SDN 1 Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh Mellani Subarni bersama Istri Sekretaris Daerah (Setda) Aceh Nurmaziah meninjau penerapan masa perkenalan sekolah bagi peserta didik, di…

Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, di Lapangan Apel Polres Aceh Besar pada Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, menghadiri pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, yang digelar Polres Aceh Besar, dalam upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan…