Aceh

Dugaan Gelapkan Pajak Dan TBS, Polisi Didesak Periksa PT Naf

Dugaan Gelapkan Pajak Dan TBS, Polisi Didesak Periksa PT Naf
Bupati Safriadi Oyon didampingi Wabup Hamzah Sulaiman dan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triono SIK MH saat menerima orasi para pengunjuk rasa, Senin (22/12). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada.id): Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Polres Aceh Singkil untuk segera memeriksa dan melakukan audit terhadap keuangan PT Naf.

Sebab perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi sejak lama di Aceh Singkil ini diduga telah melakukan penggelapan pajak dan melakukan pencurian buah kelapa sawit.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa PT. Naf yang berada di Aceh Singkil ini izin HGU nya telah berakhir pada 11 Mei 2023 lalu,” kata ketua DPP BEM-TR, Muhamad Syariski saat menyampaikan orasinya di halaman kantor Bupati, Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Senin (22/12/2025) kemarin.

Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh diduga kuat sampai saat ini izin HGU tersebut juga belum juga diperpanjang, tetapi hingga saat ini Naf masih melakukan aktivitas mengelola perkebunannya di lahan seluas 3007 Ha.

“Sehingga dengan tidak adanya izin HGU tersebut, tentunya patut diduga bahwa semua kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Naf itu adalah ilegal,” teriak Syariski saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati.

Disebutkannya, permasalahan ini sebelumnya telah dibawa sampai ke ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak DPRK Aceh Singkil dengan PT. Naf pada 20 Mei 2025.

Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan bahwa PT. Naf dilarang melakukan aktivitas perkebunan, namun nampaknya pihak PT Naf mengabaikan hasil rapat tersebut.

“Selain itu, PT Naf juga harus bertanggungjawab terhadap meluasnya banjir terdampak karena yang kami duga banyaknya perambahan hutan serta banyaknya aliran air (parit) yang dihubungkan langsung ke lingkungan masyarakat yang ada di pemukiman, khususnya di lima desa Kecamatan Singkil, Aceh Singkil,” bebernya.

Lima desa itu diantaranya adalah, Desa Ujung Bawang, Desa Pemuka, Desa Suka Damai, Desa Pea Bumbung dan Desa Selok Aceh.

“Oleh karena itu, kami minta Polres Aceh Singkil agar segera melakukan audit terhadap keuangan PT Nafasindo. Kemudian mengusut tuntas atas melebarnya banjir yang terdampak di kemukiman Pemuka karena banyaknya aliran air yang dibuat oleh PT. Naf tersebut,” tegasnya.

Selain itu, DPP BEM-TR juga mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mencabut segala bentuk izin perkebunan PT. Naf tersebut.

Kemudian mendesak DPRK Aceh Singkil agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak PT Naf yang diduga kuat masih melakukan aktivitas perkebunan.

“Kepada PT Naf untuk segera mengembalikan seluruh hasil perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara, karena sejak tanggal tersebut izin HGU PT Naf telah habis,” bebernya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, didampingi Wakil Bupati, Kapolres Aceh Singkil dan sejumlah SKPK lainnya mengatakan bahwa, izin HGU PT Naf itu istilahnya telah mati, bukan tidak diperpanjang, tetapi tetap diperpanjang. Namun, proses perpanjangan tersebut masih dipending oleh Menteri Perkebunan, karena masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Pastinya, Pemkab Aceh Singkil akan terus menyampaikan apa-apa saja kewajiban perusahaan tersebut.

“Jadi, buah kelapa sawit yang ada di perkebunan PT Naf tersebut, itu bukan hak kita, kita tidak boleh mengambilnya, karena mereka masih berdiri sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

“Yang jelas hasil buah kelapa sawit PT Nafasindo tersebut tetap mereka ya panen dan mereka juga yang jual sendiri tidak ada hubungannya dengan Pemkab Aceh Singkil,” pungkas Oyon. (id.81)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE