Aceh

Dugaan Korupsi Anggaran SPPD, Kejari Aceh Besar Tahan Dua Pejabat Inspektorat

Dugaan Korupsi Anggaran SPPD, Kejari Aceh Besar Tahan Dua Pejabat Inspektorat
Kejari Aceh Besar melaksanakan Tahap II penyerahan dua tersangka ZUA, 46, dan JM, 46, serta barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025, Rabu (14/1/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

ACEH BESAR (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025, Rabu (14/1/2026).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ZUA, 46, dan JM, 46. ZUA diketahui menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar sejak 2020, sebelum dilantik sebagai Inspektur definitif pada Oktober 2021. Sementara JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat setelah pelantikan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, ZUA diduga mengarahkan agar namanya dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas atau Surat Tugas kegiatan pengawasan sejak 2020. Pencantuman tersebut diduga bertujuan untuk memperoleh pembayaran dana SPPD meskipun tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas yang sebenarnya.

“Pola serupa kemudian berlanjut setelah JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat, di mana yang bersangkutan juga diduga dicantumkan dalam seluruh Surat Tugas untuk memperoleh dana perjalanan dinas,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi.

Perbuatan para tersangka tersebut dinilai sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran SPPD yang tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan tugas.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan dengan Nomor 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.

Filman Ramadhan menegaskan, Kejari Aceh Besar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

“Kami mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam penggunaan anggaran negara,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum secara transparan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE