Aceh

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah MS Langsa Diselidiki, Proyek Lama Sudah Dibongkar

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah MS Langsa Diselidiki, Proyek Lama Sudah Dibongkar
Kajari Langsa saat diwawancarai Waspada.id di ruang kerjanya. (Waspada.id/id94))
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Langsa. Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan anggaran senilai Rp933.900.000 dari APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2007.

Penegasan disampaikan Adi kepada wartawan Waspada.id saat wawancara langsung di Kantor Kejari Langsa, Selasa (27/1). Ia memastikan perkara telah resmi ditangani dan masuk tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-01/L.1.13/Fd.1/01/2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.

“Benar, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Mahkamah Syar’iyah Langsa,” tegas Adi.

Menurut Kajari, tim jaksa pada tahap ini fokus mengurai seluruh rangkaian proses pengadaan tanah – mulai dari administrasi hingga pelaksanaan di lapangan – untuk memastikan adanya atau tidaknya perbuatan melawan hukum. “Kami telusuri secara menyeluruh. Semua data, dokumen, dan pihak-pihak yang terkait akan kami mintai keterangan. Tidak ada yang dikecualikan,” ujarnya.

Adi juga menjelaskan bahwa Kejari Langsa selama ini mengedepankan pembinaan dan pencegahan agar praktik korupsi tidak terjadi dalam pengelolaan anggaran daerah. “Kejaksaan tidak semata-mata menunggu perkara. Kami melakukan pembinaan dan pencegahan agar korupsi tidak terjadi,” katanya.

Namun ia menegaskan, pendekatan pencegahan tidak berarti memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum. “Tapi kalau memang sudah terjadi tindak pidana korupsi, sikap kami jelas: bertindak tegas, tidak ada kompromi. Semua harus diproses sesuai hukum agar ada kepastian hukum,” tegas Adi dengan nada serius.

Tim penyelidik diberikan waktu 14 hari kerja, terhitung sejak 26 Januari hingga 12 Februari 2026, untuk melaporkan perkembangan hasil penyelidikan. Adi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.

“Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab. Biarkan proses hukum berjalan, dan kami pastikan setiap langkah dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.(id94)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE