AcehHeadlinesKesehatan

Dugaan Malpraktik, Ketua IDI Agara Hindari Waspada.id

Dugaan Malpraktik, Ketua IDI Agara Hindari Waspada.id
Rumah sakit tempat oknum dr IK melakukan dugaan malpraktik. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Dugaan Malpraktik yang dilakukan oleh oknum Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Aceh Tenggara berinisial IK terhadap seorang pasien yang bernama Emalia Matondang, 24, warga Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala yang terjadi pada Selasa (14/6) lalu, mulai menjadi topik perbincangan hangat di tangah masyarakat luas saat ini.

Selain menjadi perbincangan hangat yang juga viral di dunia maya media sosial, dugaan malpraktik ini membuat heboh. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan namun tidak mendapat jawaban meski nada seluler yang bersangkutan berdering. Konfirmasi lewat WhatsApp juga tidak dibalas, parahnya hingga Jumat (5/7) selulernya tidak aktif lagi, diduga untuk menghindar dari Waspada.id.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebelumnya, informasi diperoleh Waspada.id, dalam diagnosa yang dikeluarkan dokter IK pada Sabtu 18 Mei 2024, pasien Emalia mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya, yang dilakukan dokter IK malah melakukan tindakan medis di bagian depan perut.

Atas perbuatannya, dokter IK spesialis bedah di salah satu RS di Kecamatan Babussalam, diduga sempat dilaporkan keluarga Emalia ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, oknum dokter IK diduga melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan.

Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, SH saat dikonfirmasi Waspada.id, melalui selulernya, Jumat (5/7) membenarkan adanya kasus dugaan korban malpraktik tersebut.

Namun Bagus mengatakan, telah dilakukan pencabutan laporan dari pihak yang terkait. “Kasus ini, begitu masuk laporan, hanya satu hari, mereka berdamai, laporannya telah dicabut oleh pihak pelapor,” sebutnya singkat.

Diketahui, secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berazaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun dalam praktiknya, suatu pelayanan kesehatan dikenal risiko medis dan malpraktik medik, bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan di bawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik dan melanggar hukum. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE