ACEH TAMIANG (Waspada): Datok Penghulu (Kepala Desa) Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Juliawansyah, 37, melaporkan Ketua Majelis Duduk Setikar (MDSK) kampung tersebut ke Polres Aceh Tamiang terkait dugaan pencemaran nama baik.
Datok Tanjung Lipat 1, Juliawansyah kepada Waspada.i, Sabtu (10/8) membenarkan, bahwa telah melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Tamiang pada 7 Agustus 2024 dengan surat laporan Nomor: STTL/92/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang /Polda Aceh.
“Bahkan saya dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri sebagai Datok Penghulu karena dianggap tidak becus dalam memimpin kampung, ” ujarnya.
Disampaikannya, kejadian ini berawal saat itu dirinya diundang rapat oleh MDSK untuk bertatap muka dengan masyarakat terkait kinerja Datok Penghulu. Namun dalam rapat tersebut, justru Datok mendapat hujatan dari warga tanpa dirinya ketahui apa penyebab warga sangat marah kepadanya.
Menurut Juliawansyah, selama dirinya menjabat sebagai Datok Penghulu, semua urusan kampung dapat ia selesaikan dengan baik. Terkait adanya tuduhan terkait temuan Inspektorat, dirinya mengatakan bahwa semua telah diselesaikan, kecuali ada beberapa kegiatan yang masih dalam pengerjaan di tahun berjalan.
Sementara itu dirinya terpaksa melaporkan Ketua MDSK Kampung Tanjung Lipat I tersebut karena tuduhan yang dilayangkan pada dirinya sangat tidak mendasar dan justru dapat memicu emosi warga.
Ketua Forum Datok Kecamatan Bendahara, Saiful Saputra secara terpisah pada Sabtu (10/8) mengatakan, dirinya sebagai Ketua Forum tidak akan menganulir siapapun Datok Penghulu yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika warga merasa ada Datok Penghulu yang melanggar ketentuan hukum, maka silahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan tidak main hakim sendiri, ya, laporkan saja ke polisi jika ada Datok yang melanggar,” tegasnya.
Di sisi lain Saiful juga mempertegas, bahwa dirinya juga punya hak dan kewajiban untuk menjaga anggotanya, apabila ada anggotanya yang dizalimi tanpa alasan yang jelas. “Jika anggota saya salah, saya akan meminta Pj Bupati untuk memecatnya, tapi jika anggota tidak bersalah maka saya yang pertama berdiri di depan untuk membela seluruh Datok yang ada di kecamatan Bendahara,” pungkasnya.(b15).