Aceh

Dugaan Pencemaran Nama Baik, PKB Abdya Ikut Polisikan Lukman Ady

Dugaan Pencemaran Nama Baik, PKB Abdya Ikut Polisikan Lukman Ady
Sekretaris DPC PKB Abdya Rusdi Nyak, didampingi Bendahara Khairunnas dan LPP PKB Zulhelmi, saat membuat laporan ke Mapolres Abdya, terkait dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy. Foto direkam Rabu (7/8).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Dewan Pengurus Cabang (DPC), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aceh Barat Daya (Abdya), ikut mengambil langkah memolisikan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Mapolres setempat, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan dinilai sangat merugikan Partai tersebut.

Dimana, pernyataan mantan Sekjen Lukman Edy, yang dimuat media cetak dan elektronik beberapa waktu lalu, juga mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sekretaris DPC PKB Abdya Rusdi Nyak, didampingi Bendahara Khairunnas dan LPP PKB Zulhelmi, Rabu (7/8) lalu, mendatangi Mapolres Abdya, guna melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Pernyataan Lukman Edy yang mengatakan Pak Muhaimin Iskandar tidak layak memimpin partai, kami PKB Abdya secara tidak langsung, sangat dirugikan dengan pernyataan tersebut,” kata Rusdi Nyak.

Untuk itu tambahnya, DPC PKB Abdya telah mengambil sikap dan sudah berkoordinasi dengan Polres Abdya, terkait masalah ini. Dimana katanya, koordinasi itu sebagai langkah terkait pencemaran nama baik, terhadap Gus Muhaimin Iskandar dan merugikan partai PKB.

Dilansir dari sumber media, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan bahwa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sudah terlalu lama memimpin partai tersebut. “Saya katakan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tadi, juga kepada tim bahwa, Cak Imin ini terlalu lama memimpin. Sudah 19 tahun. Hampir 20 tahun memimpin PKB,” kata Lukman di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu.

Terkait hal ini kata Rusdi Nyak, pernyataan dari Muhammad Lukman Edy tersebut telah merugikan DPC PKB Abdya. “Untuk itu, kami minta dilakukan penegakan hukum, terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Lukman Edy sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE