BLANGPIDIE (Waspada.id): Aroma penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Ladang Tuha II, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kian tercium tajam. Sejumlah program yang bersumber dari DD diduga fiktif dan tidak pernah terealisasi di lapangan.
Ketua Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar SH MH, Sabtu (11/10) mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa setempat dalam pengelolaan DD selama dua tahun terakhir. “Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada sejumlah kegiatan, mulai dari program kebun rakyat, pengadaan tong sampah, hingga paving block yang diduga fiktif alias tidak ada bukti fisik di lapangan,” ungkapnya.
Menurut Miswar, dana BUMDes tahun anggaran 2023–2024 juga tidak jelas penggunaannya. Bahkan, sejumlah aparatur desa disebut belum menerima gaji selama hampir sepuluh bulan. “Ini jelas bentuk ketidakberesan dalam tata kelola keuangan desa. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, justru diduga dijadikan bancakan segelintir pihak,” tegasnya.
Miswar menyebutkan, laporan masyarakat telah sampai ke pihak Kecamatan dan diakui adanya berbagai persoalan serius, dalam pengelolaan DD di wilayah itu. Akibatnya, pencairan DD tahun 2025 dari desa bersangkutan dipending sementara, hingga masalah lama dituntaskan. “Langkah itu menjadi sinyal kuat bahwa, memang ada ketidakwajaran dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Kami menilai ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara,” ujarnya.
SaKA mendesak Inspektorat Abdya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut. “Negara tidak boleh diam. Uang rakyat yang dikelola di tingkat desa harus transparan, akuntabel, dan memberi manfaat. Jika ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas,” kata Miswar.
Pihaknya juga memastikan akan menyerahkan laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung kepada lembaga berwenang dalam waktu dekat. “Kami sudah mengumpulkan data awal, termasuk keterangan dari aparatur desa dan masyarakat. Semua akan kami laporkan secara formal agar segera ditangani,” pungkasnya.
Sumber di tingkat kecamatan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya sejumlah masalah administrasi dan keuangan di desa tersebut. Menurutnya, sebagian pengajuan pencairan memang belum diproses sepenuhnya karena masih terdapat tunggakan dan ketidaksesuaian laporan dari pihak desa. “Tujuannya bukan untuk menghambat, tetapi agar masalah lama diselesaikan lebih dulu. Jangan sampai muncul persoalan baru sebelum pertanggungjawaban sebelumnya tuntas,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Ladang Tuha II yang dikonfirmasi sementara waktu memilih enggan memberikan tanggapan terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Pihaknya menilai polemik yang berkembang saat ini, sebaiknya tidak ditanggapi secara emosional, karena hanya akan memperkeruh suasana. “Saya tidak mau berbalas pantun. Biarlah masyarakat dan pihak yang berkompeten menilai sendiri kenyataan di lapangan,” ujarnya.(id82)