Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dugaan Persengkokolan Tender Proyek RSUDYA Tapaktuan Mencuat, APH Diminta Bertindak

Dugaan Persengkokolan Tender Proyek RSUDYA Tapaktuan Mencuat, APH Diminta Bertindak
RSUDYA Tapaktuan.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Dugaan praktik pengaturan pemenang tender (persengkokolan) proyek strategis di RSUD dr. H. Yuliddin Away, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, tahun 2025, mencuat ke permukaan.

Dua proyek, yaitu pembangunan Blok C Lantai 2 Rawat Inap VVIP dan renovasi ruang NICU, diduga hanya diikuti oleh satu perusahaan dengan penawaran harga yang mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Data dari LPSE Aceh Selatan yang diakses pada Selasa (26/8) menunjukkan bahwa proyek pembangunan Blok C Lantai 2 Rawat Inap VVIP dengan pagu Rp2,5 miliar hanya diikuti oleh CV. CP. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran Rp2.484.874.665,43, hampir sama dengan HPS. Saat ini, proyek masih dalam tahap pembuktian kualifikasi. Proyek renovasi ruang NICU dengan pagu Rp955 juta juga dimenangkan oleh CV. CP dengan harga penawaran terkoreksi Rp937.409.222,50, yang setelah negosiasi turun tipis menjadi Rp934.176.000,00. Tahap pengumuman pemenang telah selesai.

Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba, menilai pola lelang ini sangat rawan praktik monopoli. “Kalau hanya satu perusahaan ikut dan harga hampir sama dengan HPS, jangan dianggap normal. Bisa jadi ini sudah diskenariokan sejak awal. Itu bentuk persekongkolan jahat untuk merampok uang rakyat,” tegas Hasbar kepada wartawan di Tapaktuan.

Hasbar menambahkan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memberikan penjelasan transparan.

Ia juga menyoroti tren serupa di proyek infrastruktur lain di Aceh Selatan, di mana peserta lelang minim dan pemenangnya kerap kontraktor yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Kalau praktik kartel ini dibiarkan, Aceh Selatan akan jadi laboratorium monopoli proyek. Ini bukan korupsi receh, tapi kejahatan yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

KPA mendesak Kejari dan Polres Aceh Selatan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan monopoli dan persekongkolan tersebut.

“Kalau terbukti, pidana harus ditegakkan. Tidak boleh ada toleransi, agar praktik seperti ini tidak menjadi budaya,” kata Hasbar.

Plt BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapak Tuan, dr. Erizaldi, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Selatan, Dharma Syahputra, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menjawab: “Waalaikumsalam..maaf pak masalah itu bukan kewenangan kami Krn persyaratan sudah kami limpahkan ke UKPBJ Aceh selatan…🙏🏻”(id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE