Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dugaan Pungli Oknum Camat Bambel Agara Mencuat

Dugaan Pungli Oknum Camat Bambel Agara Mencuat
Ruang kerja Camat Bambel tampak kosong, Selasa (5/8). Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024-2025 oleh oknum Camat Bambel inisial Rd kini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep.

Aksi dugaan pungli oleh Camat Bambel setiap penarikan anggaran Dana Desa (DD) , tak tanggung-tanggung, Pengulu Kute (Kepala Desa) diwajibkan menyetor senilai Rp2 juta per pengulu kute.

Beberapa waktu lalu, kepada Waspada.id, salah satu pengulu kute yang tak ingin disebut namanya membenarkan tarif yang dipasang setiap penarikan dana desa oleh oknum camat senilai Rp2 juta per pengulu kute.

Hal yang sama juga diungkapkan sejumlah pengulu kute lainnya. Mereka berharap Bupati Aceh Tenggara dan pihak terkait segera mengambil tindakan. “Sebab tindakan oknum Camat Bambel telah menguras dana desa tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ) resmi,” sebutnya.

Camat Bambel, Rd saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (5/8), gagal dikonfirmasi karena tidak masuk kantor. Sejumlah staf camat membenarkan camat tidak ada di tempat.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan lewat sambungan WhatsApp namun tak digubris meski sudah dibacanya. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE