Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Dugaan Pungli Oknum Camat Leuser Agara Mencuat

Camat Leuser Bantah

Dugaan Pungli Oknum Camat Leuser Agara Mencuat
Ilustrasi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024-2025 oleh oknum Camat Leuser inisial DI kini menjadi perbicangan hangat masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep, dan juga viral di media sosial (Medsos).

Aksi dugaan pungli oleh Camat Leuser setiap penarikan anggaran Dana Desa (DD) , tak tanggung-tanggung, Pengulu Kute (Kepala Desa) diperas dan diwajibkan menyetor sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per pengulu kute.

Salah satu pengulu kute yang tak ingin disebut namanya membenarkan tarif yang dipasang oleh oknum Camat, namun karena dia tidak mempunyai uang sebesar itu, Camat meminta uang muka sebesar Rp2 juta dan harus dilunasi setelah penarikan tahap kedua tahun 2025 atau setelah dana desa masuk ke rekening desa.

“Pada saat pengajuan berkas yang akan ditandatangani, kami diminta setoran Rp10 juta, jika tidak ada, dia (camat) tidak akan tanda tangani berkas tersebut, minimal DP Rp2 juta, kemudian akan ditagih sisanya setelah dana desa cair, ungkapnya kepada Waspada.id, Sabtu (12/7).

Hal yang sama diungkapkan sejumlah kades lainnya. Mereka berharap Bupati Aceh Tenggara dan pihak terkait segera mengambil tindakan, sebab tindakan oknum Camat Leuser telah menguras dana desa tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ) resmi. Dugaan pungli Dana Desa tahun 2024 lalu juga pernah diberitakan Waspada.id.

Menyikapi hal tersebut, Camat Leuser, Dian Iskandar saat dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (12/7) malam melalui kiriman sangkat menuliskan, “apabila ada oknum dari pihak Kecamatan, termasuk yang mengatasnamakan saya, yang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada kepala desa (Pengulu Kute) dalam proses pencairan Dana Desa tahap kedus, agar segera laporkan langsung kepada saya. Tindakan seperti itu tidak bisa ditoleransi dan akan saya tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”.

Lanjut ia mengirimkan tulisan, “Izin bg, mungkin ini sudah menjadi referensi untuk bantahan dari saya bg”. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE