LANGSA (Waspada): Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa MoU bersama Pengadilan Negeri (PN) Langsa terkait Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung Aplikasi E-Berpadu.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) oleh Kalapas Kelas IIB Langsa Efendi, SH didampingi Kasi Binagiatja, Kasubbag Tata Usaha dan Kasubsi Registrasi dan Ketua PN Langsa, Dini Damayanti, SH di Aula Lapas setempat, Kamis, (5/10).

Kalapas Kelas IIB Langsa Efendi, SH mengatakan, pihaknya mendukung penuh penerapan aplikasi Elektronik Bekas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang akan diterapkan oleh Pengadilan Negeri Langsa.
Lanjutnya, semoga dengan adanya aplikasi E-Berpadu ini dapat tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana serta memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Sementara, Ketua PN Langsa, Dini Damayanti, SH menyampaikan, aplikasi E-Berpadu ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan pelayanan antar aparat penegak hukum atau antar Instansi.

Lanjutnya, aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi layanan administrasi perkara pidana dengan fitur terkait pelimpahan berkas perkara, permohonan izin penyitaan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, izin pinjam pakai barang bukti dan penetapan diversi yang berbasis elektronik.
Jadi, dengan hadirnya aplikasi e-Berpadu akan mempercepat pelayanan atau mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi, ujar Dini Damayanti. (b24)