LANGSA (Waspada) : Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang terintegrasi dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Gayo Lues, kata Dekan Fakultas Hukum Unsam, Dr Muhammad Natsir kepada Waspada di Langsa, Kamis (3/7).
Kegiatan ini difokuskan pada edukasi hukum pidana lingkungan dan pelestarian hutan sebagai respons terhadap krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di daerah tersebut.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Pangur, Kecamatan Debun Gelang ini mengusung tema “Pelaksanaan Pendidikan Hukum Pidana Lingkungan untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Gayo Lues.”
Hadir dalam acara ini masyarakat setempat, aparat desa, serta para pengulu kampung dari Uning Gelung dan Rerebe.
Dua dosen Fakultas Hukum Unsam, yakni Muhammad Natsir, dan Dr. Siti Sahara memimpin jalannya sosialisasi. Mereka turut didampingi mahasiswa KKN dari Kelompok 63, 94, dan 117 yang bertugas di desa-desa sekitar.
Camat Debun Gelang dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinan atas dampak kerusakan hutan yang sudah dirasakan langsung masyarakat.
“Longsor di jalur utama Lokop menuju pusat kabupaten telah mengganggu akses warga. Beberapa rumah bahkan tertimpa material longsoran akibat penggundulan hutan,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi, masyarakat dibekali pemahaman hukum terkait kejahatan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Narasumber juga mendorong solusi partisipatif dalam pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan, antara lain melalui penanaman pohon bernilai ekonomis seperti jengkol, petai, dan pinus yang tetap menjaga kelestarian ekosistem.
Salah satu suara penting datang dari Pengulu Desa Pangur yang berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah terhadap peran warga yang menjaga kelestarian hutan.
“Mereka adalah garda terdepan pelestarian alam. Dengan insentif, motivasi masyarakat akan meningkat,” tegasnya.
Kegiatan PKM terintegrasi KKN ini menjadi bukti komitmen Unsam dalam menjembatani dunia akademik dan masyarakat melalui pendidikan hukum yang aplikatif.
Kolaborasi antara dosen, mahasiswa, dan masyarakat menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam menghadapi krisis lingkungan dan menjaga hutan sebagai aset masa depan.(b12)