Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Edy Widodo Dilantik Jadi Pj Sekda Aceh Singkil

Edy Widodo Dilantik Jadi Pj Sekda Aceh Singkil
Bupati H Safriadi bersama pengambil sumpah, saat menandatangani berita acara pelantikan, di Aula Setdakab Aceh Singkil, Senin (4/8/2025). WASPADA.id/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada.id):  Edy Widodo, SKM, M.Kes, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Senin (4/8)

Pelantikan oleh Bupati H Safriadi Oyon di Aula Setdakab Aceh Singkil disaksikan Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kajari, Kapolres, Dandim, dan pejabat lainnya.

Sebelum dilantik, Edy Widodo menjabat Plh Sekda dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.  Ia pernah menjabat Kadis Kesehatan sejak Januari 2017 hingga Januari 2020 dan Pj Kadis Kesehatan selama empat tahun sejak 2013.

Bupati Safriadi Oyon mengatakan jabatan Sekda merupakan tanggung jawab moral yang krusial untuk membangun Aceh Singkil.  “Selamat kepada saudara Edi Widodo yang baru saja dilantik sebagai Pj Sekda. Tugas ini sangat berat, namun mulia,” ucapnya

“Setelah dilantik ini semoga anda mampu menyelaraskan dinamika dan menjadi motor penggerak reformasi birokrasi serta memastikan pelayanan publik yang berjalan optimal dan profesional,” ucap Safriadi.  Ia berharap Edy Widodo dapat membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, akuntabel, dan partisipatif.

“Kita harus keluar dari sekedar rutinitas birokrasi dan harus masuk ke wilayah inovasi serta pelayanan yang berdampak langsung kepada rakyat,” pungkas Safriadi. 

Pelantikan Edy Widodo telah melalui prosedur dan ketentuan perundang-undangan, dengan persetujuan Gubernur Aceh, rekomendasi BKN, dan Kemendagri.(id81)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE