BANDA ACEH (Waspada.id): Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, AB, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan APBG tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/3/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta lebih.
Dalam tuntutan tersebut disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa pada periode 2020-2021 Gampong Seurapong mengelola anggaran lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta pendapatan lainnya.
Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai pengelolaan keuangan gampong secara sepihak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp173.696.646 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Hulwa)












