LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena eksepsi kuasa hukum terdakwa narkotika RT dikabulkan dalam sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (28/2), Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Hal itu terungkap dalam majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sidang beragenda putusan sela pada selasa (28/2). Putusan sidang dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh Khalid, A.Md, SH, MH.
“Mengadili, menerima eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum nomor Rek.Per. PDM-06/LSM/Enx.2/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 batal demi hukum, memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim saat membacakan putusan
Pada pertimbangan hukum mengenai materi eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, setelah Majelis Hakim membaca, mempelajari dan mencermati dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ternyata identitas terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) KUHAP tentang Syarat Formil surat dakwaan. Selain itu, Terdapat kesalahan identitas terdakwa mulai dari tempat lahir, umur, tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan Terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang Penasihat hukum Terdakwa haruslah dinyatakan diterima karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona dan perkara tersebut tidak dilanjutkan.
Fakhrurrazi, kuasa hukum terdakwa dari Kantor YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mengapresiasi putusan yang diambil hakim. Dikatakannya, beberapa materi eksepsi yang diajukan, digunakan untuk dasar memutuskan.
“Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami. Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bersesuaian dengan Pasal 143 di mana harus memenuhi syarat formil dan atau error in persona,” paparnya.
Razi menyebutkan dengan adanya putusan ini, pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk segara mengeksekusi membebaskan terdakwa dari tahanan sesuai perintah yang terbuat pada putusan
Seperti diketahui, Terdakwa RT diseret ke meja hijau atas dugaan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Dalam perkara ini, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa juga dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.
Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya mendalilkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Error In Persona dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. (b09)