Scroll Untuk Membaca

Aceh

Empat Perusahaan Di Aceh Singkil Belum Miliki Pendeteksi Limbah

Empat Perusahaan Di Aceh Singkil Belum Miliki Pendeteksi Limbah
Bangunan tempat penyimpanan alat sparing yang sudah dibangun PT Socfin, direkam saat Kadis DLH survey langsung ke perusahaan. WASPADA/ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Sebanyak 4 perusahaan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Aceh Singkil yang membuang limbahnya ke sungai belum memiliki alat pendeteksi limbah (Sparing). Hal itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang turun langsung ke 4 perusahaan PMKS tersebut sejak 2 Maret 2023 kemarin.

Keempat perusaahan PMKS tersebut meliputi, PT Soc, di Desa Lae Butar Aceh Singkil. PT EL Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan. Kemudian PT RPP dan PT SSM di Desa Mandumpang Kecamatan Suro Aceh Singkil.

Seperti pemberitaan Waspada.id sebelumnya, disebutkan PT Soc sudah melaporkan memiliki alat sparing dan akan segera memasangnya, sesuai keterangan Kabid di Dinas Lingkungan Hidup. Setelah survey langsung ke lokasi oleh Kadis DLH, ternyata PT Soc belum memiliki alat tersebut, namun sudah disediakan bangunan untuk rumah penyimpanan alat sparing itu.

“Ada 4 perusahaan yang membuang limbah nya ke aliran sungai dan semuanya belum memiliki alat sparing,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Aceh Singkil Faisal SPd saat dikonfirmasi Waspada.id di Kantor Bupati Aceh Singkil, Desa Pulo Sarok Singkil, Selasa (7/3).

Katanya, PT Soc juga belum memiliki alat sparing tersebut, namun mereka sudah memiliki niat baik dan sudah membangun rumah tempat penyimpanan alat tersebut. Dan mereka akan menyampaikan dulu persoalan ini kepada pimpinan perusahaan, sehingga kita sudah buat perjanjian sampai batas waktu 6 bulan ke depan.

“Kemarin kita sudah turun langsung ke 4 PKS tersebut, lantas mereka sudah membuat perjanjian dan kita berikan batas waktu sampai 6 bulan terhitung 2 Maret 2023, agar memasang alat tersebut,” ucap Faisal.
Namun, jika sampai 6 bulan mereka belum juga memasang sparing, maka kita akan kembali melihat dalam aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kita berpedoman dalam aturan tersebut, jika di dalam aturan itu ada sanksinya pasti akan kita berikan secara tegas”, sebutnya.

Faisal menyebutkan, banyak kolam-kolam yang berukuran 50×50 di PMKS tersebut. Jumlahnya mencapai 10 sampai 13 kolam setiap PMKS. Namun perusahaam mengakui limbahnya tidak pernah melimpah, terang Faisal.

Terpisah Askeb PT Socfindo Satria, yang dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (8/3), terkait alat sparing katanya, rumah tempat penyimpanan sudah disiapkan. Dan memang untuk alat itu sudah digilir pengadaannya untuk seluruh kebun Socfin. Dan saat ini pengadaan alatnya masih sedang proses setelah rumah terbangun. Begitupun katanya, tidak mengetahui persis kapan alat itu masuk dan mulai dioperasikan, karena itu merupakan wilayah pabrik dan belum menerima laporan lebih lanjut, terang Satria.

Sebelumnya, menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Ahmad Shalihin meminta perusahaan yang belum memasang alat sparing harus menghentikan produksi minyak sawitnya. Sebab, limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit itu terus mengalir ke sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja. Tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” tegasnya

Pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil harus bertindak tegas, memberikan limit waktu, untuk memasang alat itu. Jika Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak memasang alat Sparing tersebut setelah ditegur, DLH harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi pengelolaan minyak sawit nya, tegas Ahmad.

Diketahui, sebanyak 8 perusahaan yang beroperasi di Aceh Singkil masing-masing PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT Lembah Bakti Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, PT Runding Putra Persada, PT Ensem Lestari dan PT Singkil Sejahtera Makmur. Namun sejumlah perusahaan lainnya memakai sistem Land Application (dibuang ke lahan) dalam mengelola sisa limbah cairnya. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE