Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Empat Pulau Kembali Ke Aceh, Pelajaran Penting Pengelolaan Pesisir

ICMI Aceh Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo

Empat Pulau Kembali Ke Aceh, Pelajaran Penting Pengelolaan Pesisir
Ketua ICMI Aceh Dr Taqwaddin. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): ICMI Aceh memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo atas kebijakan yang bijaksana mengembalikan empat pulau ke Aceh. 

Kejadian ini, menurut Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin,  menunjukkan kesalahan kebijakan sebelumnya di tingkat Mendagri, bukan konflik antara Aceh dan Sumatera Utara atau individu. 

“Sebetulnya tak ada sengketa antara Aceh dan Provinsi Sumut. Tak ada konflik antara warga Aceh dengan warga Sumut. Tak ada sentimen antara Mualem dengan Bobby. Yang ada adalah kesalahan kebijakan oleh Mendagri. Mengapa ini bisa terjadi, tidak usah lagi kita bahas dan  persoalkan,” ungkap Dr Taqwaddin, Ketua ICMI Aceh kepada Waspada.id, Rabu (18/06/25).

Dr. Taqwaddin menekankan pentingnya DPRA dan Pemerintah Aceh untuk segera membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil guna melindungi dan mengelola aset tersebut secara efektif. Momentum ini, lanjut Dr. Taqwaddin, menjadi pelajaran berharga.  Pemerintah Aceh harus fokus mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Meskipun potensi benturan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian wewenang perlu diantisipasi,  Dr. Taqwaddin menyarankan pendekatan  lex spesialis derogat legi generalis (UU khusus mengesampingkan UU umum)  dan kesepakatan bersama antara Menteri terkait dan Gubernur Aceh.  Ia mencontohkan penyelesaian Presiden Prabowo atas kesalahan kebijakan menteri sebelumnya melalui kesepakatan sebagai langkah teknis-juridis yang baik, mengikat secara hukum berdasarkan asas pacta sunt servanda.

“Inilah yang saya maksud pelajaran penting dari kebijakan Presiden Prabowo yang menyelesaikan kesalahan kebijakan menteri dengan mekanisme kesepakatan. Secara teknis juridis ini bagus. Karena, dengan menggunakan mekanisme kesepakatan yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh para pihak, maka berlaku asas pacta sun servanda terhadap mereka, yaitu perjanjian yang sudah disepakati berlaku bagaikan undang-undang”, jelas Taqwaddin yang sehari-hari bertugas sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Aceh

BANDA ACEH (Waspada): Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pengembalian empat pulau di Aceh Singkil yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kepada Provinsi Aceh.  Keputusan…