BANDA ACEH (Waspada) : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi selaku hakim anggota. Ke empat Terdakwa hadir di persidangan didampingi masing-masing penasihat hukumnya dan turut dihadiri JPU Zilzaliana dan Rais Aufar, di Pegadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (7/6).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Oleh karenanya, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaam jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” kata majelis hakim.
Sebagai pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Menurut majelis hakim, saat serahterima 225 ekor sapi tersebut, sapi dalam kondisi sehat. Dan hal tersebut telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Majelis hakim menyebutkan, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Zilzaliana menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum langsung menyatakan kasasi. Sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. (b02)











