Aceh

Empat Terdakwa Korupsi Rusunawa PNL Divonis Satu Tahun Penjara

Empat Terdakwa Korupsi Rusunawa PNL Divonis Satu Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Aulia Rizki, penyedia jasa yang meminjam bendera perusahaan dalam kasus korupsi pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (6/2/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Lhokseumawe.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwandi dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (6/2/2026).

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Empat terdakwa tersebut yakni Teuku Faisal Riza selaku mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera, Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera (SAS) selaku pemenang tender proyek, Aulia Rizki sebagai penyedia jasa yang meminjam bendera perusahaan, serta Bambang Prayitno selaku pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kini menjabat Kasubbag Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp641 juta kepada para terdakwa. Dari jumlah tersebut, Haryanto dibebankan mengembalikan Rp250 juta dan telah melunasinya. Sementara Aulia Rizki dibebankan membayar Rp391 juta, namun telah mengembalikan Rp491 juta, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diperhitungkan dalam putusan.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sementara Haryanto menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Rusunawa Politeknik Lhokseumawe yang dikelola Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan anggaran Rp14 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2021-2022.

Pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh PT Sumber Alam Sejahtera. Namun, dalam pelaksanaannya, progres pembangunan hanya mencapai sekitar 90 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai sekitar Rp10 miliar, sementara pencairan dana telah mencapai Rp12 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp928,28 juta.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Jumat (19/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Haryanto, Aulia Rizki, dan Bambang Prayitno. Mereka dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek Rusunawa tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa. JPU juga membebankan uang pengganti kepada dua terdakwa, yakni Rp250 juta kepada Haryanto dan Rp648 juta kepada Aulia Rizki.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kuasa hukum Bambang Prayitno, Iswadi, serta kuasa hukum Aulia Rizki, Ari Irwanda, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Keduanya menyebut hukuman yang dituntut memberatkan dan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Irwandi dengan anggota R. Deddy Harryanto dan Hery Alfian. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE