Scroll Untuk Membaca

Aceh

Empat Terhukum Jalani Uqubat Cambuk Di Halaman Masjid Al-Munawwarah Jantho

Empat Terhukum Jalani Uqubat Cambuk Di Halaman Masjid Al-Munawwarah Jantho
Para terhukum sedang menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

ACEH BESAR (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan sehingga jumlah cambukan dikurangi.

Rincian eksekusi adalah sebagai berikut:
• MZ dan US masing-masing dijatuhi 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat.
• AA dan M masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah maisir.

Sebelum pelaksanaan, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terpidana. Eksekusi berlangsung aman, tertib, dan disaksikan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukumnya.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” tegasnya. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE